Iklan

iklan di sini

Featured Post

Your have to know affiliate marketing rules for successful

Your have to know affiliate marketing rules for successful - So you have got been eager to get into affiliate promoting, and need to grasp ...

12 Ciri MLM Terbaik, Terpercaya dan Halal Menurtu MUI

iklan di sini

12 Ciri MLM Terbaik, Terpercaya dan Halal Menurtu MUI ~  MLM atau Multi Level Marketing adalah sebuah bisnis pemasaran berjenjang atau berantai dimana pemasarnya tidak hanya mendapatkan keuntungan dari produk yang dijual tapi juga mendapatkan komisi dari member pemasar yang berhasil mereka rekrut. Secara garis besar ada dua penghasilan utama yaitu keuntungan atau laba dari menjual produk dan komisi merekrut member. Namun pada kenyataannya banyak MLM yang hanya mengandalkan penghasilan dari komisi merekrut member. Sedangkan produk yang dijual tidak laku dipasaran kerna berbagai hal. Misal karena harga produk yang terlalu mahal sampai kualitas produk yang buruk.

Penipuan yang mengatasnamakan MLM-pun sangat banyak dan beragam modus. Banyak orang yang menjadi korban. Kebanyakan korban adalah mereka yang berangan-angan bisa cepat kaya dengan mudah. Selain itu, para pemula di bisnis MLM yang tidak mengenali MLM terbaik dan terpercaya juga sering terjebak pada binis MLM abal-abal. Untuk itu sangat penting bagi anda yang akan ikut sebuah bisnis MLM mengetaui ciri-ciri bisnis MLM terbaik dan terpercaya.

Sebagai seorang mulsim, dalam memilih bisnis MLM tidak hanya melihat seberapa besar komisi dan bonsus yang bisa didapatkan, tapi juga harus mempertimbangkan halal dan haramnya sebuah bisnis. Indonesia yang merupakan negara muslim terbesar di dunia memiliki kriteria tertentu dalam menilai sebuah bisnis MLM tersebut baik dan halal (halalan toyiban) atau tidak.

12 ciri bisnis mlm terbaik dan terpercaya
12 ciri bisnis mlm terbaik dan terpercaya
 Ciri-ciri atau kriteria MLM terbaik, terpecaya dan syariah tertuang dalam fatwa Fatwa DSN No : 75/DSN MUI/VII 2009 Tentang PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah). Fatwa menjelaskan tentang 12 ciri bisnis MLM Syariah. Artinya 12 ciri MLM ini merupakan ciri-ciri MLM yang baik dan halal menurut fatwa MUI.

12 ciri MLM terbaik menurut fatwa MUI secara lengkap bisa lihat di link :
http://stiualhikmah.ac.id/index.php/artikel-ilmiah/116-fatwa-mui-mengenai-mlm

Dari uraian yang sangat panjang tentang ciri-ciri MLM syariah berikut info bisnis keratif ambil inti sarinya yang tertuang dalam 12 ciri MLM terbaik menurut fatwa MUI
  1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
  2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
  3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat;
  4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan(excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
  5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
  6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;
  7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
  8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
  9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
  10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;
  11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;
  12. Tidak melakukan kegiatan money game. money game menurut fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran mitra usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nah itulah 12 Ciri MLM Terbaik, Terpercaya dan Halal Menurut Fatwa MUI yang mudah-mudahan bermanfaat bagi anda yang ingin atau sedang bergabung dengan bisnsis MLM. Dengan mengeathui fatwa MUI tentang MLM syariah ini maka anda bisa lebih cermat dalam memilih sebuah bisnis MLM. Setelah yakin, baru silakan bergabung dengan MLM yang memiliki 12 ciri MLM syariah tersebut.